Pasal 20, ayat (2) huruf d yang menyatakan bahwa dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru menyatakan bahwa akan dilaksanakan konsolidasi paket pekerjaan sebagaimana dimaksud dan karena terbatasnya penyedia yang memiliki Sertifikasi Badan Usaha terutama SBU Elektrikat, pengerjaan tidak dilakukan pada saat bersamaan dan sisa kemampuan dasar masih terpenuhi.
“BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Banjarbaru agar menginstruksikan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman menyusun SOP konsolidasi pengadaan belanja modal berdasarkan lokasi, sifat barang/jasa, dan waktu pelaksanaan yang relatif sama, serta mengawasi pelaksanaan dengan monev yang termuat di SOP tersebut. Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru belum menyampaikan tindak lanjut sesuai rekomendasi,” jelasnya. (has)
Baca Juga : Viral Video Kemeriahan Warga Tokyo Sambut Kemenangan Jepang Kontra Jerman di Piala Dunia Qatar 2022
Baca Juga : Dinas Perkim Banjarbaru ‘Pecah’ Beberapa Paket Proyek Total Rp 14 M, Diduga Hindari Lelang
Editor : Hasby