Dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Heru Kuntjoro didampingi empat anggota yaitu Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, A Gawi, dan Arif Winarno.
Dalam kesaksianya, Junaidi menerangkan tentang keterlibatannya atau hubungan kerja bersama dengan terdakwa dan Hendri Setyo. “Pertama berhubungan kerja tahun 2020. Itu untuk hubungan kerja,” ujar Junaidi
Saat itu, beber Junaidi, PT PCN masih dipegang oleh Hendri Setyo sebagai Direktur Utama dan pemegang saham.
“Waktu itu saya diminta terdakwa (Mardani H Maming) untuk merevisi suatu perjanjian, lalu diminta untuk memediasikan antara terdakwa dengan Hendri,” beber Junaidi.
Saat itu, lanjut Junaidi, terdakwa sudah tidak menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanah Bumbu.
Mediasi tersebut bertujuan untuk menyelesaikan masalah tentang adanya kewajiban atau tagihan yang macet dari PT PCN atau Hendri terkait dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU)
“Maming meminta saya karena dia tahu saya cukup dekat dengan Hendri,” ucap Junaidi..
Junaidi juga mengungkapkan, jika PT PCN memiliki Izin pertambangan di Tanah Bumbu dari perusahaan lain, yaitu PT BKPL yang di pimpin oleh Rudi Suteja.
Bahkan, kata saksi, Hendri juga pernah bercerita kepadanya jika PT ATU yang sebelumnya milik terdakwa telah diambil alih oleh Hendri.
Selain itu, Junaidi juga mengaku diminta oleh terdakwa untuk memperbaiki dokumen terkait balik nama PT BKPL menjadi PCN.
Bahkan sempat beberapa kali terjadi perubahan nama-nama orang yang memiliki jabatan di PT PCN.