WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sidang Kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dengan terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (24/11).
Dalam sidin ini, Mardani yang berada di KPK Jakarta, dihadirkan secara virtual di depan 5 anggota Majelis Hakim, 4 Jaksa Penutut Umum KPK, dan 10 orang Kuasa Hukum terdakwa yang hadir di ruang sidang Tipikor Banjarmasin.
Di gedung KPK, Mardani didampingi 18 penasihat Hukum.
Baca juga: Pemprov Kalsel Terapkan Tanda Tangan Elektronik
Sidang ketiga ini beragendakan pemeriksaan keterangan saksi oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebanyak delapan saksi.
Namun, dari delapan saksi itu yang dapat berhadir ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin hanya enam saksi dan diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan kesaksiannya.
Sedangkan dua saksi lainya, tidak dapat berhadir dan akan memberikan kesaksian secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Enam orang saksi yang hadir itu, adalah Junaidi seorang pengacara yang ditunjuk Hendri Setyo mengurus dokumen perizinan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Stepanus W sebagai komisaris PT PCN 2015 – 2022, Wawan Suryawan sebagai Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) 2013-2020.
Baca juga: Zaskia Sungkar Turut Rasakan Gempa Dahsyat Magnitudo 5,9 di Turki
Kemudian Muhammad Aliansyah sebagai Direktur PT Trans Surya Perkasa (TSP) 2013-2020. Ilmi Umar, Swasta dan Buyung.
Sedangkan dua saksi yang akan memberikan kesaksiannya secara virtual adalah Suroso Hadi Cahyo, Swasta dan Idham Kholid seorang wiraswasta.