Usai menerima dana transfer sewa, korban kemudian menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku DS.
Setelah berjalan kurang lebih dua minggu, korban menanyakan kepada pelaku bahwa mobil tersebut setelah dilihat dari GPS sampai arah Kaltim.
“Pelaku menjawab mobil tersebut dipakai oleh temannya,” ujar Yudha.
Ketika korban mau mengambil mobil tersebut, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa mobilnya telah digadaikan kepada seseorang berinisial AD warga Kecamatan Muara Uya. Tabalong
“Pelaku DS mengakui perbuatannya telah menggelapkan mobil yang disewanya dan saat ini telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut serta turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil penumpang warna putih dan 1 lembar STNK,” pungkas Yudha. (edj)
Editor: Erna Djedi