Tambahnya, banyak tantangan dalam pemenuhan data-data kependudukan. Namun, menurut Zuklifli bagaimanapun dokumen kependudukan adalah hak asasi yang harus dipenuhi.
“Siapapun yang lahir di Indonesia berhak mendapatkan akta kelahiran dan mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan,” ujarnya. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi