Minta Dukcapil Jemput Bola, Mujiyat: Kalau Perlu Berkantor di Daerah Tertinggal Data Kependudukan

    Tambahnya, banyak tantangan dalam pemenuhan data-data kependudukan. Namun, menurut Zuklifli bagaimanapun dokumen kependudukan adalah hak asasi yang harus dipenuhi.

    “Siapapun yang lahir di Indonesia berhak mendapatkan akta kelahiran dan mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan,” ujarnya. (edj/hms)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Jelang PSU Banjarbaru, KPU Kalsel Pasang Spanduk Sosialisasi di Sejumlah Titik Strategis

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI