WARTABANJAR.COM, MEDAN – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang anggota OKP yang melakukan pungutan liar terhadap para pedagang kaki lima di pasar Petisah, Medan , Sumatera Utara.
Pria tersebut berinisial R yang mengaku sebagai anggota organisasi ditangkap Satreskrim dari pasar Petisah pada 16 November 2022 dari pasar Petisah setelah korbannya membuat laporan pengaduan di Polrestabes Medan.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Medan , Kompol Teuku Fathir Mustafa tersangka pelaku tidak pidana pemerasan tersebut dikenai pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun.
Tersangka ini melakukan tindak pidana pemerasan atau pungutan liar terhadap para pedagang pasar petisah.
Baca juga: Update Gempa Cianjur: 162 Meninggal dan Belasan Ribu Mengungsi, Polri Kirim Brimob
Praktek pungli ini sudah berjalan sejak lama. Jadi informasi ini kita dapat untuk menjawab keresahan masyarakat terkait praktek pungli di masyarakat, khusus dipasar Petisah,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Katanya lagi, pungutan liar ini dilakukan oleh tersangka dengan meminta uang sebesar Rp1.000.000 per bulan kepada para pedagang dengan alasan untuk lapak dan keamanan.
Praktek pungli ini sudah berlangsung cukup lama, namun para pedagang tidak berani melaporkan kepada kepolisian lantaran diduga ada intimidasi dari oknum.
Jadi untuk itu kami himbau pada para pedagang yang menjadi korban pungli di pasar Petisah agar mau melaporkanya pada Satreskrim Polrestabes Medan.