Kemenkes Ingatkan Konsumen Tidak Mengonsumsi Obat Sirup di Luar Daftar Aman

    Kemudian, BPOM mencabut izin edar sirup obat tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

    Terdapat 73 obat sirup dari tiga perusahaan farmasi itu yang turut dicabut izin edarnya. Oleh karena itu, daftar obat dalam penjelasan BPOM RI ke-5 dan ke-6 dinyatakan tidak berlaku.

    Kemenkes pun akhirnya memberikan anjuran, jika ada daftar obat dari tiga perusahaan farmasi yang dicabut izin edarnya dalam penjelasan BPOM sebelumnya, maka tidak boleh digunakan.

    “Di luar itu jangan digunakan, tunggu dulu. Artinya masih dalam kajian penelitian,” kata Syahril. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Geger 7 Mayat Remaja Ditemukan Mengambang di Kali Bekasi, Polisi Amankan Belasan Orang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI