Untuk industri farmasi, penandatanganan diwakili oleh dua industri farmasi (PT Dexa Medica dan PT Sanbe Farma) dari lima belas industri farmasi yang produknya sudah melalui verifikasi. Sedangkan untuk GP Farmasi, diwakili oleh Ketua Umum GP Farmasi Indonesia, F. Tirtokoesnadi; Sekretaris Jenderal GP Farmasi Indonesia, Andreas Bayu Aji; dan Ketua Bidang Industri GP Farmasi Indonesia, Roy Lembong.
Sebagai bentuk pembinaan, BPOM juga akan melakukan prioritas pembinaan untuk kelompok Industri Farmasi dengan tingkat maturitas minimal.
“Untuk dapat menggambarkan maturitas industri farmasi yang lebih komprehensif, penilaian maturitas industri farmasi tidak hanya dari penerapan CPOB, namun akan diperluas terkait maturitas terhadap penerapan Good Registration Management (Manajemen Registrasi yang Baik), penerapan farmakovigilans, Good Clinical Practice (Cara Uji Klinik yang Baik), dan rekam jejak dari surveilans mutu produk,” lanjut Kepala BPOM.
Kepala BPOM juga menegaskan kembali bahwa kelalaian dan/atau ketidakpatuhan atas kewajiban industri dalam memenuhi atau melaksanakan ketentuan kewajiban dalam CPOB, izin edar, dan CDOB akan ditindak secara tegas. Bagi pihak yang lalai atau tidak patuh tersebut dapat diberikan sanksi yang berujung pada sanksi administratif dan bahkan sanksi pidana.
“BPOM berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas kinerja pengawasan baik pre-market maupun post-market, terus membina industri farmasi untuk meningkatkan kapasitas kepatuhan/maturitas dalam sistem mutunya, dan membangun kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, untuk memperkuat pengawasan dan penindakan hukum pada pelanggaran melalui pencegahan dan pemberian efek jera,” tutup Kepala BPOM. (aqu/rls)