Wow, Warung Jablay di LIK Liang Anggang Capai 75 Buah! Diberi SP 1 Tak Mempan

    Muriani melanjutkan, hingga saat ini status kepemilikan tanah yang mereka tempati (warung remang-remang) yang berada di Persimpangan LIK Liang Anggang, tidak memiliki kejelasan.

    “Selama 14 hari kedepan, jika surat peringatan kedua tidak diindahkan pemilik warung, maka selanjutnya akan dilayangkan surat peringatan ketiga,” jelasnya.

    Masih kata Muriani, pihaknya akan berkoordinasi lagi sesuai arahan pimpinan. Apakah nanti dari pihak Pemkot Banjarbaru yang membongkarnya, jadi masih menunggu arahan.

    Baca juga: Viral, Pria Banjar Mengaku Imam Mahdi dan Ingin Jadi Nabi Ke-26

    “Dalam aturannya bangunan itu harusnya lebih mundur lagi dari badan jalan, tidak boleh dekat dari got, ini sudah menyalahi,” ujarnya.

    Terkait sosialisasi, Muriani kembali menjelaskan, pihak Disperkim Kota Banjarbaru hanya mengandalkan surat teguran yang dilayangkan kepada pemilik warung.

    “Seperti inilah humannya kami, tidak langsung SP 3, ada waktu tenggang untuk mereka memikirkan untuk melakukan pindahan,” katanya.

    Disisi lain, salah seorang pemilik warung, Sumardi menyampaikan, hingga saat ini masih belum berencana untuk pindah. Alasannya, menurut dia lahan yang mereka tempati bukanlah lahan dari Pemerintah.

    “Kami semalam (kemaren) sudah berizin untuk membangun warung di penguasaan LIK, pemilik tanah tidak ada memerintahkan untuk membongkar, dari awal sudah izin ke mereka (pemilik tanah),” tuturnya.

    Dari hasil pengakuan pedagang, mereka sudah menempati kawasan ini untuk berjualan sudah selama 6 tahun terakhir. Dan apabila surat peringatan ketiga dilayangkan, maka mereka akan melakukan konfirmasi kepada pemilik tanah yang ditempati.

    Baca Juga :   Bejat !! Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Sendiri Lalu Menjualnya ke Teman

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI