Serta untuk mempermudah koordinasi antar instansi yang terkait dalam meyelesaikan kendala-kendala operasional dilapangan.
Terkait JKN ini, sebutnya pada 6 Januari 2022 Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
“Inpres tersebut bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan menjamin keberlangsungan program JKN,” ucapnya. (Ddi)
Baca Juga : Totalitas, Prajurit TNI Bersembunyi di Rawa Amankan KTT G20 di Bali
Baca Juga : KTT G-20, PLN Pastikan Listrik Aman
Editor : Hasby