Wow! Gaji Petinggi Aksi Cepat Tanggap Rp100 Juta, CSR Boeing Rp138 M Disalurkan Cuma Rp20 M

    Jaksa menyebut ACT mengajukan sebanyak 68 proposal kegiatan pembangunan untuk sejumlah lembaga pendidikan dalam pengelolaan dana BCIF dari Boeing masing-masing 144.320 dolar Amerika Serikat atau senilai Rp2 miliar.

    Kemudian untuk membangun 68 bangunan yang diusulkan dalam proposal itu, ACT menggandeng sejumlah perusahaan konstruksi yang mengajukan penawaran berisi rencana anggaran biaya (RAB) pekerjaan ke ACT.

    Kendati demikian, nilai proyek yang diajukan jauh dari proposal dan bahkan tidak sesuai.

    Padahal, menurut jaksa, ketiganya mengetahui bahwa dana BCIF dari Boeing itu harus disalurkan sesuai dengan apa yang tertera di dalam proposal.

    “Terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan Hariyana Binti Hermain dan Ibnu Khajar yang mengetahui penggunaan dana BCIF harus sesuai dengan peruntukannya sebagaimana tertulis dalam Protocol BCIF April 2020 pada kenyataannya tetap memproses pengajuan dan pencairan dana pembangunan fasilitas pendidikan program implementasi Boeing tersebut sekalipun mengetahui nilai RAB yang disetujui oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) jauh di bawah nilai proposal yang diajukan dan yang diterima oleh ACT dari Boeing,” ujar Jaksa.

    Atas perbuatannya tersebut, Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Heriyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   KJRI Jeddah Buka Seleksi 18 Formasi Tenaga Pendukung PPIH di Arab Saudi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI