Polri Tambah 8 Kamera ETLE di Denpasar Jelang KTT G20 Bali

    WARTABANJAR.COM, DENPASAR – Direktorat Lalulintas Polda Bali dan Korlantas Polri telah memasang 8 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik di wilayah Denpasar.

    Tujuannya, untuk mengawasi setiap kendaraan yang melintas. Jika ditemukan pelanggaran, maka sistem kamera ETLE siap merekam dan langsung menilang.

    Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pemasangan 8 kamera ETLE ini tidak hanya mendukung program tilang, tapi juga perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.

    Kamera ETLE yang terpasang dilengkapi kamera face recognation yang bisa mendeteksi wajah dan kamera plate connection untuk melacak identitas pemilik mobil.

    “Sehingga untuk wilayah yang telah dipasang ETLE, diharapkan agar masyarakat tertib berlalulintas. Seperti tidak boleh menggunakan HP saat berkendara, baik menerima atau menelepon. Diminta jangan suka menerobos lampu merah karena akan terekam di CCTV,” jelas Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto dikutip dari Ntmcpolri.info.

    Menurut Kabid Humas, ketika ada salah satu yang dilanggar dan terekam CCTV, maka selang waktu 3 atau 5 hari akan datang surat pemberitahuan dari Polda Bali ke alamat yang tercantum di surat kendaraan dan si pelanggar wajib membayar sanksi ke Bank.

    “Bila dalam waktu yang ditentukan di surat tersebut tidak ada konfirmasi, maka secara langsung kendaraan atau motor akan diblokir. Lalu ketika saat bayar pajak, harus didahului dengan buka blokir terlebih dahulu. Pembayaran tidak bisa tawar menawar,” terang Kabid Humas.

    Baca Juga :   Nasdem Belum Masuk Kabinet Merah Putih Pimpinan Presiden Prabowo, Surya Paloh Singgung "Budaya Malu"

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI