WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika, di dalam sebuah rumah Jalan Wonorejo Desa Gunung Antasari Simpang Empat Tanah Bumbu sekitar pukul 16.30 wita, Sabtu (5/11) lalu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres, AKP H Made Rasa menyampaikan, tersangka, BA (27) warga Jalan Raya Batulicin Desa Kersik Putih Batulicin.
“Saat digeledah, anggota menemukan delapan paket sabu seberat 77,04 gram, 27 butir ekstasi biru seberat 9,04 gram, satu sendok sabu dari sedotan plastik, plastik klip,” kata AKP H Made Rasa, Selasa (8/11).
Barang bukti lainnya yang diamankan, kantong kresek, handphone, timbangan digital dan tas warna biru.
“Sabu disimpan dalam tas warna biru milik pelaku, di dalam tas lantai dapur,” imbuhnya.
AKP H Made Rasa menambahkan, saat diamankan tersangka kooperatif dan petugas saat masuk ke dalam rumah lokasi kejadian, tersangka tidur dikamar. Tersangka merupakan pengangguran.
Selanjutnya tsk dan BB dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut. (has)
Baca Juga :
Viral, Televisi Meledak Setelah Gunakan STB Abal-abal
Editor : Hasby