Sementara Yudi Kurniadi memaparkan pengawasan keimigrasian terkait second home visa. Selain itu, Kepala Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Ngatirah, memaparkan terkait pelaksanaan PP 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berkaitan dengan keberadaan warga negara asing di wilayah Kalimantan Selatan.
Dalam rapat koordinasi ini turut hadir Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Junita Sitorus.
Rakor itu juga dilaksanakan sesi diskusi interaktif dengan para audiens yang hadir. (rls)
Baca Juga :
Editor : Hasby