Adapun korban merupakan pelajar dan warga Jalan PHM Noor. Tersangka pelaku juga pelajar, warga Jalan Soetoyo S Banjarmasin.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (Qyu)
Baca Juga :
Deklarasi Damai Pemilihan Pembakal Serentak 2021 di Kabupaten Banjar, Catat Tanggalnya
Editor : Hasby