WARTABANJAR.COM – Sesuai dengan penetapan Majelis Hakim, persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan Terdakwa Mardani Maming oleh Tim Jaksa di agendakan pada Kamis (10/11) di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin.
Diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (7/11).
Ali Fikri juga mengatakan, Tim Jaksa akan menghadirkan terdakwa secara online dari gedung Merah Putih KPK.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (31/10) lalu.
Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (31/10).
Lanjutnya, status penahanan pun beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara tempat penahahan masih tetap berada di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut berstatus sebagai tersangka atas kasus gratifikasi dan dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan.
Atas perbuatannya, Maming dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mantan Bupati Tanah Bumbu ini, sebelumnya sempat melakukan perlawanan dipersidangan terkait status tersangkanya.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Hakim Pengadilan Jakarta Selatan. (Tim)
Baca Juga :
Kronologi Mobil Tim Porprov Sepak Bola Banjarbaru Kecelakaan di Muning, Tak Ada Korban
Editor : Hasby