Polri juga akan melanjutkan temuan pengendara yang melanggar itu ke satker terkait pencarian data pribadi pelanggar. Sehingga, pengendara yang tak memasang pelat nomor atau memakai pelat nomor palsu bisa dimasukkan ke bidang manajemen penelitian khusus di e-TLE nasional.
“Untuk pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu, maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di e-TLE nasional,” jelasnya lebih lanjut.
Jenderal Bintang Satu itu juga menjelaskan bahwa perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu akan menjadi target dalam operasi lalu lintas.(aqu/rls)
Baca Juga
Tiga Orang Dilaporkan Tenggelam di Air Terjun Bajuin
Editor Restu