Hore! Warga Banjarmasin Akan Dapatkan STB TV Digital Gratis, Ini Ketentuan

    “Jadi harus melalui beberapa tahapan bagi penerima bantuan,” timpalnya.

    Sementara itu, diketahui Diskominfotik Kota Banjarmasin tidak dilibatkan dalam pembagian STB ke masyarakat penerima.

    “Pada bulan September 2022 kemaren ada Rakor Pembagian STB yg diadakan oleh Diskominfo Provinsi, tapi Kota Banjarmasin, Banjarbaru dan Batola belum diundang,” ungkap Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin.

    Selain itu, ia juga mengungkapkan jika Analog Swift Off (ASO) tetap diberlakukan. Karena itu amanat Undang-undang. Dan di Wilayah Asean, tinggal Indonesia dan Timor Leste yg belum ASO.

    “Undang² adalah hukum yg dibuat, disepakati utk dilaksanakan bersama, jadi tentu saja pasti ada sanksi dari Pemerintah apabila ada media penyiaran yg tidak mendukung ASO,” tuturnya.

    Diketahui jadwal dan tahapan (ASO) sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

    Aturan tersebut turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir.

    Dimana di Kalimantan selatan ada lima Kabupaten/Kota yang akan melaksanakannya seperti Banjarmasin, Banjarbaru, Tanah Laut, Kabupaten Banjar dan Barito Kuala. (est)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Cek Rekayasa Lalu Lintas Haul Abah Guru Kapuh ke-3 di Kabupaten HSS

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI