Stasiun Televisi Masih Siaran di TV Analog, Ini Ancaman Mahfud MD


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sejumlah stasiun televisi disinyalir belum memindahkan siarannya dari TV analog ke digital/

    Padahal, per 2 November 2022 Pemerintah telah memutuskan migrasi dari tv analog ke siaran digital atau analog switch off (ASO) di wilayah Jabodetabek.

    Kebijakan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis.

    Stasiun televisi yang masih membandel dengan menyiarkan siaran analog terancam izin stasiun radio atau ISR-nya dicabut oleh pemerintah.

    Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan, proses migrasi ini sudah berjalan efektif.

    Namun masih ada beberapa stasiun televisi swasta yang saat ini belum mengikuti keputusan pemerintah tersebut.

    “Perlu saya sampaikan, bahwa analog switch off adalah atas perintah undang-undang, dan ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi ini,” kata Mahfud MD saat memberikan keterangan pers melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (3/11/2022).

    Untuk stasiun televisi yang masih menyiarkan siaran analog tersebut, Mahfud menegaskan secara teknis pemerintah telah membuat surat pencabutan izin stasiun radio (ISR) bertanggal 2 November 2022.

    “Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, mohon agar ini ditaati, agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekedar administratif,” kata Mahfud.

    Baca Juga :   Pemuda Mabuk Seruduk 3 Mobil, Sempat Ngamuk dan Pukul Petugas di Rumdin Kapolresta Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI