WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Enam paket sabu berhasil diamankan dari W dan F saat berada di pinggir jalan trans Kalimantan Sungai Lumbah Alalak Barito Kuala.
Satresnarkoba Polres Batola menangkap keduanya pada pukul 22.00 wita, Rabu (2/11) lalu.
Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Polres Batola AKP Abdul Malik kepada wartabanjar menyampaikan, personel Satresnarkoba Polres Batola melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Batola Kecamatan Alalak Kabupaten Batola telah mengamankan dua orang.
Keduanya tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak enam paket.
Total berat kotor 1,48gr (berat bersih 0.53gr).
“Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dipersangkakan menurut Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” singkatnya.
Belum diungkap identitas lengkap kedua pria tersebut, menurut AKP Abdul Malik kemungkinan masih dilakukan pengembangan. (Has)
Baca Juga :
Pemotor Luka Parah Diduga Tabrak Paman Pentol Diperbolehkan Pulang dari IGD
Editor : Hasby