WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Dalam rangka menegakan Peraturan Daerah (Perda) No 27 tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar penyakit masyarakat.
Berhasil menyita 20 dos minuman kerasmenggelar giat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang mengatakan, puluhan dos minuman beralkohol itu saat giat di wilayah Sumpol Kecamatan Satui.
Tindakan selanjutnya, pemilik miras beralkohol akan dipanggil ke Kantor Satpol PP dan Damkar pada Jum’at (4/11) besok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Giat penegakan perda dipimpin langsung Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Kasi Binwas, Kasi Penyidikan, personil PPUD, dan personil tibum,” kata Anwar Salujang, Kamis (3/11).
Penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol gencar dilakukan Satpol PP Tanbu dalam rangka mendukung program pemerintah daerah yakni Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah. (Ddi)
Baca Juga :
Kirab Api Obor Porprov Kalsel Ke XI Sampai di Tanah Bumbu
Editor : Hasby