WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Tindak pidana persetubuhan dengan korban seorang perempuan di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
Pakta ini terungkap ketika konferensi pers yang disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol Ronny Marthius Nababan.
“Jadi berdasarkan laporan yang disampaikan korban di Pos Polisi Bundaran Besar, sebut saja bunga yang masih dibawah umur telah menjadi korban dalam tindak pidana persetubuhan,” katanya yang didampingi Kasi Humas Iptu Sukrianto, Kamis (3/11/2022) pagi.
“Kemudian dalam laporan yang disampaikan, korban berkenalan dengan terduga pelaku berinisial Al (25) bermula dari aplikasi Hello Yo,” ujarnya.
Dari sini, terang Ronny, kedua orang tersebut melanjutkan obrolan mereka hingga terjadilah kesepakatan untuk bertemu pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekitar jam 15.00 WIB di TK Beringin Banturung.
“Setelah bertemu, mereka selanjutnya melanjutkan perjalanannya menuju Wisma Evania Jalan Tambun Raya Kota Palangka Raya,” urainya.
“Di tempat tersebut, diduga telah terjadi hubungan badan di antara mereka. Di mana, setelah itu pelaku meninggalkan korban di dalam Wisma Evania dengan pintu terkunci dari luar,” jelasnya.
Selanjutnya, papar Ronny, korban lantas meminta pertolongan dengan berteriak dan membuka obrolan dengan temannya.
“Pada kasus ini, terduga pelaku Al dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dan untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(dk_reborn)