WARTABANJAR.COM, TANJUNG – JR alias Indik (33), warga Desa Muara Baruh, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, tak berkutik saat dibekuk
Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Sutargo SH.
Indik ditangkap di sekitar halaman masjid Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan pelaku Indik diamankan
Rbu (1/11/2022) dini hari.
Ia tertangkap tangan membawa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pudak Setegal, polisi melihat seorang pria yang dicurigai di halaman mesjid, ” ungkap Yudha.
Yudha mengungkapkan, tersangka sempat berusaha lari dan membuang kotak bekas rokok.
Namun petugas berhasil memergoki, setelah diperiksa kotak bekas rokok yang sempat di buang ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,14 gram.
“Saat ini pelaku JR alias Indik sudah diamankan di Rutan Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yudha.
Bersama tersangka, diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,14 gram, 1 bungkus plastik klip, 1 buah kotak bekas rokok warna putih, 1 lembar tisu, 1 buah Handphone warna biru. (edj)