PN Tipikor Banjarmasin Siapkan Lima Hakim Tangani Sidang Mardani H Maming

    Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Muh Asri Irwan mencantumkan sejumlah pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif, yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Lalu pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tim)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kapolres Tanah Laut Melayat ke Rumah Anggota Polres yang Meninggal Dunia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI