WARTABANJAR.COM, TABALONG – Dua perempuan warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong diamankan karena diduga menjual minuman beralkohol alias miras.
Kedua perempuan itu, berinisial NP (30) dan RA (35) diamankan Satuan Samapta Polres Tabalong pada Rabu (26/10/2022) sore di kediaman mereka bersama barang bukti beberapa botol miras.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, keduanya diamankan terkait penjualan minuman beralkohol.
Diungkapkan pria yang biasa disapa Yudha ini, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka.
“Menindak lanjuti laporan masyarakat, polisi mendatangi RA di kediamannya. Saat diperiksa, petugas menemukan tujuh botol minuman beralkohol yang disimpan di dalam lemari,” ujarnya.
Kemudian, lanjuta dia, petugas menemukan 13 botol miras di kediaman pelaku NP disimpan di lemari dapur.
“Saat ditanyakan petugas, mereka mengakui minuman beralkohol tersebut untuk dijual kembali,” ujar Yudha.
Pelaku RA dan NP kemudian dilakukan pemeriksaan dan diajukan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Tanjung pada Jumat (28/10/2022) siang.
“Perbuatan keduanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) perda Kabupaten Tabalong No.03 tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” ujarnya dikutip wartabanjar.com Selasa (1/11/2022).
Berdasarkan keputusan hakim, pelaku RA terbukti menjual tanpa izin dari pihak atau lembaga yang berwenang dengan putusan denda sebesar Rp300 ribu.