Kejadian tersebut juga diketahui oleh istri pelaku yang juga merupakan ibu kandung dari korban, jelas Thomas, namun ibu korban tidak berani membantu korban, lantaran sempat diancam ingin dibunuh oleh pelaku.
“Berdasarkan keterangan saksi dan juga pelaku, hal ini sudah terjadi sudah sejak lama,” jelas Thomas.
Sementara untuk motifnya, papar Kasat Reskrim, diduga pelaku merasa kesal dan marah kepada korban, karena sering buang air di atas tempat tidur.
“Sehingga membuat pelaku kesal, dan melalukan penganiayaan terhadap korban,” papar Kasat Reskrim.
Selanjutnya, pelaku pun digiring ke Mapolresta Banjarmasin, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan anak. (Qyu)
Baca Juga
Kebakaran di Jalan Sultan Adam Banjamasin Tewaskan Satu Orang
Kecelakaan Maut di Jalan Gubernur Syarkawi Kabupaten Banjar Tewaskan 4 Orang
Editor Restu