Korban datang didampingi pamannya, Ceceng, dan aktivis dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), dan diterima langsung Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Kepada Moeldoko, RNA mengaku, menjadi korban kekerasan oleh majikannya berupa penyiksaan secara fisik maupun psikis, seperti pemukulan, disiram dengan air cabai, hingga kekerasan verbal berupa ancaman-ancaman.
Bahkan, korban juga mengaku tidak mendapatkan hak penuh atas pekerjaan yang sudah dia lakukan.
Perjanjian awal majikan dengan RNA itu dijanjikan bakal mendapatkan gaji sebesar Rp1,8 juta per bulan.
Namun faktanya, selama enam bulan bekerja ia hanya mendapatkan Rp2,7 juta atau cuma Rp 450 ribu per bulannya.
Jumlah gaji yang jauh dari kesepakatan itu disebut akibat selalu dipotong majikan setiap dia melakukan kesalahan.
“Satu bulan saya digaji satu juta delapan ratus. Tapi selalu dipotong kalau saya melakukan kesalahan. Enam bulan kerja, saya hanya bisa bawa pulang uang dua juta tujuh ratus saja bapak,” ungkap RNA. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi