Ribuan Butir Obat Daftar G Diamankan di Sungai Tiung

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sebanyak 1.954 butir obat Seledryl dan 1.060 butir Obat Samcodin diamankan di sebuah rumah beralamat Jalan Ujung Murung RT 032 RW 011 kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan.

    Anggota Polsek Cempaka mendapatkan informasi di daerah Sungai Tiung peredaran obat dilarang beredar bebas. Mendapat Informasi tersebut dari Unit Reskrim Polsek Cempaka dipimpin Aiptu Oktrianto Bayu langsung melakukan Lidik di sekitaran Wilayah Sungai Tiung sekitar pukul 10.00 wita, Rabu (26/10).

    “Setelah mendapatkan Informasi yang cukup kami langsung menggeledah di sebuah rumah yang berada di sekitaran irigasi itu,” kata Kapolsek Cempaka, Ipda Subroto Rindang Ari Setyawan kepada wartabanjar.com, Kamis (27/10).

    Lanjutnya, di tempat tersebut mengamankan seoramg perempuan, K (68) dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut, ribuan obat berbahaya.

    Diakui oleh K bahwa  obat-obatan itu adalah miliknya dan untuk dijual. Selanjutnya barang bukti dan pelaku di amankan di Polsek Cempaka untuk proses lebih lanjut.

    “Pengakuan tersangka, membeli dan menjual obat tersebut kepada pembeli yang datang kerumahnya. Tersangka mengakui mendapat keuntungan setiap penjualan obat-obatan tersebut,” ungkapnya.

    Dalam setiap penjualan tersebut pelaku mengakui mendapat keuntungan dari setiap pembelian obat tersebut Rp 4.140.000 dan  mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1 juta dan sudah satu tahun lebih menjual obat-obatan masuk daftar G itu. (Has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Warga Batakan Diserang Buaya Saat Buang Air di Muara Sungai

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI