Kepala Rutan Kelas IIB Serang Pastikan Nikita Mirzani Tak Terima Perlakuan Khusus Selama Dipenjara

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Nikita Mirzani yang kembali harus berurusan dengan hukum, kini harus mendekam di penjara lagi.

    Nikita Mirzani mendekam di kamar sel seluas 4×6 bersama 8 tahanan perempuan lain usai ditahan di Rutan Klas IIB Serang pada Selasa (25/10/2022) malam.

    Ibu 3 anak ini harus berbagi tempat dengan para tahanan perempuan berlatar kasus berbeda, seperti pencurian dan narkoba.

    Kepala Rutan Klas IIB Serang, Dody Naksabani mengatakan Rutan Klas IIB Serang memiliki 26 tahanan perempuan dari total keseluruhan 526 narapidana.

    Di sana ada 3 kamar sel khusus perempuan, dengan kapasitas tampung untuk 5 orang.

    Saat ini, Rutan Klas IIB Serang mengalami kelebihan kapasitas, lantaran banyaknya tahanan, termasuk kamar sel khusus perempuan yang seharusnya diisi untuk 5 orang, kini terpaksa diisi oleh 8-9 orang.

    Selain itu, Dody memastikan Nikita tak mendapat perlakuan istimewa meski dikenal sebagai figur publik.

    “Semua tahanan memiliki hak dan kewajiban sama selama menjalani proses penahanan,” katanya.

    Katanya lagi, itu karena semua SOP pihaknya jalankan.

    “Begitu sampai di sini, kami samakan dengan yang lainnya. Mulai dari pengelolaan, penerimaan, perawatan kita samakan,” pungkas Dody.

    Sebelumnya, Nikita Mirzani menolak untuk ditahan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

    Ia bahkan berteriak dan menangis histeris saat masih berada di Kejari Serang namun akhirnya Nikita bersedia dibawa ke Rutan Klas IIB Serang tanpa naik mobil tahanan dan juga baju tahanan. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Inul Ungkap Kisah Karyawan yang Curi Hartanya Kabur Tinggalkan Anak-Istri

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI