Yang mana, sertifikasi tersebut dikeluarkan oleh lembaga independen Green Building Coucil Indonesia (GBCI) yang terafiliasi dengan World Green Building Council (WGBC), dan memiliki beberapa kriteria penilaian antara lain meliputi tepat guna lahan, efisiensi dan konservasi energi, konservasi air, sumber dan siklus material.
Konsep ramah lingkungan gedung Kanwil DJBC Kalbagsel ini akan menjadi pencapaian baru di bumi Kalimantan, sebagai hasil dari perencanaan desain yang tepat, pelaksanaan konstruksi yang ramah lingkungan dan pengoperasian gedung yang efisien.
Hal itu dapat terwujud melalui penggunaan air dan sumber daya lain yang efisien, pemanfaatan energi terbarukan, pelaksanaan daur ulang limbah serta desain bangunan yang dapat beradaptasi dengan perubahan lingkungan, yang seluruhnya diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mengurangi dampak negatif bagi alam.
Rony juga mengucapkan, demi menjamin proses pembangunan berjalan baik, pihaknya mendapat asistensi teknis dari Dinas PU Propinsi Kalimantan Selatan, perizinan dari Pemerintah Kota Banjarmasin, serta pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
“Hal tersebut dilakukan, agar terjalin sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan good governance sehingga pendanaan APBN menjadi lebih efektif dan efisien,” pungkasnya. (qyu)
Editor: Erna Djedi