WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pada musim haji lalu Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan membatasi usia jemaah.
Saudi menentukan bahwa usia di atas 65 tahun tidak diperbolehkan untuk menjadi jemaah haji.
Kebijakan tersebut sepertinya bakan segera dicabut.
Hal ini tersirat dari yang disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi saat bertemu Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dikutip wartabanjar.com dari situs resmi Kemenag, SElasa (25/10/2022).
Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabbiah, menyampaikan bahwa pemberlakuan syarat itu dalam konteks kondisi pandemi Covid-19.
Jika ada perbaikan keadaan, tentu akan ada perubahan kebijakan terkait pembatasan umur.
“Saya yakin kalau sudah normal kondisinya, maka akan ada kelonggaran. Kabar baiknya, pandemi Covid-19 sudah semakin mereda,” ujarnya dikutip wartabanjar.com.
Hal itu diungkapkan Tawfiq menanggapi harapan Menteri Agama RI agar batasan umur dihapus.
Menag Yaqut juga berharap Pemerintah Arab Saudi dapat menambah kuota haji Indonesia. Menag juga meminta syarat pembatasan usia 65 tahun dihapus karena jumlah jemaah haji lansia sangat banyak.
Akan hal ini, Menteri Saudi mengatakan bahwa saat ini fokusnya adalah meningkatkan pelayanan. Menteri Tawfiq mengaku belum bisa memastikan jumlah kuota haji 2023.
“Kami berharap setelah pandemi membaik, kuota akan kembali normal,” sebutnya dikutip wartbanjar.com dari laman resmi Kemenag. (edj)
Editor: Erna Djedi