Larangan tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak, yang ditandatangani Murti Utami Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, hari Selasa (18/10/2022).
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi keterangan Kemenkes.(aqu/berbagai sumber)
Baca Juga
Menko PMK Minta Kapolri Usut Kasus Gagal Ginjal Akut
Editor Restu