Menkes Sebut Temukan Obat Gagal Ginjal Akut dari Singapura Rp 16 Juta

    Larangan tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak, yang ditandatangani Murti Utami Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, hari Selasa (18/10/2022).

    “Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi keterangan Kemenkes.(aqu/berbagai sumber)

    Baca Juga

    Menko PMK Minta Kapolri Usut Kasus Gagal Ginjal Akut

    Editor Restu

    Baca Juga :   DARAH di Rest Area! Anak Bos Rental Mobil Puas, 2 Anggota TNI Divonis Seumur Hidup

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI