WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Tindak pidana pelecehan seksual yang menimpa gadis di bawah umur, kembali terjadi di Kota Banjarmasin.
Hal tersebut terungkap setelah Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil meringkus seorang pelaku dugaan penyimpangan seks pedophilia, Jumat (14/10/2022) lalu.
Saat di konfirmasikan, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian membenarkan hal tersebut.
“Memang benar, sudah kita amankan pelaku dan saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak-anak (PPA),” ujar Kasat Reskrim, Senin (17/10/2022).
Pelaku berusia 22 tahun ini, ditangkap setelah adanya laporan keluarga korban.
Pelecehan terjadi di Telaga Biru, Banjarmasin Barat.
Thomas memaparkan, antara pelaku dan korban saling kenal ketika ada kegiatan di masjid.
“Awal terungkapnya setelah orang tua korban membuka handphone korban yang berisikan chat sertanya foto-foto tak senonoh, ” papar Thomas.
Terkait motif yang dilakukan pelaku, ungkap Thomas, korban dibujuk rayu dan diimingi sejumlah uang.
“Sejauh ini dalam pemeriksaan tidak ada unsur kekerasan hanya diiming-imingi sejumlah uang sehingga korban tergiur,” ungkap Thomas.
Dalam hal ini, Kasat Reskrim menjelaskan, jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 No 32 tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban yang masih berusia 13 tahun itu diketahui masih duduk di bangku SMP kelas 7.
Awal bertemu pelaku di sebuah mesjid kemudian saling bertukar nomor WhatsApps. (Qyu)