Sirup Obat Tewaskan 70 Anak di Gambia, BPOM RI Ingatkan Ini Sebelum Membeli Obat

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – World Health Organization (WHO) pada tanggal 5 Oktober 2022 menginformasi mengenai sirup obat untuk anak yang terkontaminasi dietilen glikol dan etilen glikol di Gambia, Afrika, BPOM perlu menginformasikan hal-hal sebagai berikut:

    Sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

    Indonesia pada Sabtu (15/10/2022) melarang bahan kandungan obat batuk sirup yang terkait dengan kematian 70 anak di Gambia, mengingat negara Asia Tenggara itu saat ini sedang menyelidiki kerusakan ginjal akut yang telah menewaskan lebih dari 20 anak di ibu kota Jakarta tahun ini.

    Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM juga mengatakan, sedang menyelidiki kemungkinan bahwa bahan, dietilen glikol dan etilen glikol, telah mencemari bahan lain yang digunakan sebagai pelarut.

    BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.

    BPOM RI terus memantau perkembangan kasus Substandard (contaminated) paediatric medicines mengenai produk sirup obat untuk anak terkontaminasi/substandard yang teridentifikasi di Gambia, Afrika serta melakukan update informasi terkait penggunaan produk sirup obat untuk anak melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.

    Baca Juga :   Pencurian Alat EWS Masih Jadi Persoalan Serius di Wilayah Perairan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI