WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah menyelesaikan penyelidikan dengan menghasilkan beberapa rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Melalui siaran pers, TGIPF dipimpin Ketuanya, Mahfud MD, menegaskan PSSI harus bertanggung jawab penuh atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang.

Disebutkan Mahfud, TGIPF telah membuat laporan setebal 124 halaman yang akan diserahkan kepada Presiden.

Selain telah menyimpulkan proses meninggalnya ratusan korban, TGIPF menyimpulkan sejumlah stakeholder yang harus bertanggung jawab secara hukum maupun moral.

Berikut penjelasan lengkap Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan:

View this post on Instagram

A post shared by Mahfud MD (@mohmahfudmd)

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan menyerahkan laporan yang berisi hasil investigasi dan rekomendasi kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (14/10/2022), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua TGIPF Mahfud MD usai pertemuan dengan Presiden.

“Kami sudah sampaikan kepada Presiden semua yang kami temukan dan semua rekomendasi untuk semua stakeholders,  baik yang dari pemerintah ([Kementerian] PUPR [Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat], Menpora [Menteri Pemuda dan Olahrga], Menkes [Menteri Kesehatan]), dan sebagainya sudah kami tulis satu per satu rekomendasinya di dalam 124 halaman laporan,” ungkap Mahfud.

Laporan TGIPF disusun berdasarkan investigasi yang dilakukan dengan mendatangi dan mewawancarai berbagai pihak serta mendapatkan bukti-bukti pendukung yang menjadi bahan analisis tim. Menko Polhukam menyampaikan, laporan TGIPF akan menjadi bahan masukan untuk menyusun langkah transformasi di bidang olahraga, khususnya sepak bola, di tanah air.

“Nanti hasil laporan itu akan diolah oleh Bapak Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholder tentu saja yang ada menurut peraturan perundangan-undangan,” ujarnya.

Mahfud menyampaikan, di dalam laporannya TGIPF memberikan sejumlah catatan, di antaranya mengenai tanggung jawab hukum atas kejadian di Stadion Kanjuruhan.

Berita Sebelumnya Pemkab Tanah Bumbu Fasilitasi UMKM di Bumi Bersujud Kantongi Sertifikat Halal
Berita Selanjutnya Jin BTS Tempati Posisi Nomor 13 di Jajaran Top Instagram Influencer AS Bareng Kim Kardashian & Kylie Jenner