“Menurut keterangan orang tua korban, dia pertama kali melihat pelaku AA melakukan kekerasan terhadap korban AY pada tahun 2018 sewaktu mereka masih berdomisili di Kaltim, dan berulang melakukannya hingga saat ini” jelasnya.
Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan pelaku AA di dekat jembatan 1 Juli kelurahan Hikun kecamatan Murung Pudak Tabalong pada Sabtu (10/10/2022) siang.
Berdasarkan hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh pihak medis RS. Badaruddin Tanjung, korban mengalami luka benjol di dahi kiri, Luka lecet di leher kanan dan kiri, luka lebam di dada kiri, luka lecet di lengan kanan, luka lecet di lengan kanan bawah dan luka sobek di bibir bawah dengan kesimpulan luka-luka tersebut akibat benturan dengan benda tumpul dan keras.
Pelaku AA disangkakan dengan pasal 44 ayat (1) atau pasal 44 ayat (4) Undang-undang Republik indonesia No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 15 juta Rupiah.
“Saat ini pelaku AA sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 2 buah buku nikah, 1 buah KTP atas nama AA dan 1 buah handphone warna Silver” pungkas Yudha. (edj)
Editor: Erna Djedi