WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Seorang pria berinisial GH (42) alias Tawan diringkus personel Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Alalak Selatan, Banjarmasin, Jumat (7/10/2022) dini hari lalu.
GH diketahui merupakan warga Gang Keluarga, Jalan Alalak Selatan, Banjarmasin Utara.
Dia diamankan petugas di kediamannya.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Banjarmasin Utara, Ipda Sudirno menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering ada aktifitas transaksi narkoba di kediaman tersangka.
“Benar saja, saat dilakukan penggeledahan anggota berhasil menemukan beberapa paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Sudirno, Kamis (13/10/2022).
Dari pelaku, diamankan 10 paket sabu siap edar dengan berat bersih 0,69 gram.
Pelaku mengakui bahwa barang yang ditemukan di tumpukan pakaian bekas tersebut adalah miliknya.
“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Karena perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. (Qyu)
Editor: Yayu