Simpan 10 Paket Sabu Siap Edar di Tumpukan Baju Bekas, GH Diringkus Personel Unit Reskrim Banjarmasin Utara

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Seorang pria berinisial GH (42) alias Tawan diringkus personel Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Alalak Selatan, Banjarmasin, Jumat (7/10/2022) dini hari lalu.

    GH diketahui merupakan warga Gang Keluarga, Jalan Alalak Selatan, Banjarmasin Utara.

    Dia diamankan petugas di kediamannya.

    Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Banjarmasin Utara, Ipda Sudirno menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering ada aktifitas transaksi narkoba di kediaman tersangka.

    “Benar saja, saat dilakukan penggeledahan anggota berhasil menemukan beberapa paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Sudirno, Kamis (13/10/2022).

    Dari pelaku, diamankan 10 paket sabu siap edar dengan berat bersih 0,69 gram.

    Barang bukti berupa KTP dan 10 paket sabu seberat 0,69 gram yang diamankan personel Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara dari tersangka pengedar sabu GH pada Jumat (7/10/2022) lalu. Foto: istimewa

    Pelaku mengakui bahwa barang yang ditemukan di tumpukan pakaian bekas tersebut adalah miliknya.

    “Pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

    Karena perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. (Qyu)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   WOW! Ini Rancangan Rumah Dinas Baru Wali Kota Banjarbaru 2025: Modern, Multifungsi, dan Bernilai Sejarah!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI