Sehingga perizinan yang dimiliki belum terpenuhi, karena sejatinya pelaku usaha yang memiliki NIB juga harus memiliki surat rekomendasi dari tiap-tiap dinas teknis.
Diketahui DKP3 belum ada mengeluarkan rekomendasi terkait izin usaha walet.
Diungkapkan juga, sebenarnya pihak DPMPTSP, DKP3 dan Kelurahan Landasan Ulin Utara telah mengimbau agar tetap menjaga lingkungan tetap tenang disaat jam istirahat, dan mengurus izin ulang karena NIB yang dimiliki saat ini tidak sesuai.
“Mengenai hal ini akan ditindaklanjuti kembali oleh petugas,” tegas Hidayaturrahman. (edj)
Editor: Erna Djedi