WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Gara-gara tanah warisan, seorang pemuda berusia 21 tahun bernama M Hasby dianiaya seorang keluarganya hingga tewas di Desa Garis Hanyar, RT 02, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar, Kalsel, Sabtu (8/10/2022) sore.
Korbannya merupakan warga Desa Paku.
Kapolsek Simpang Empat melalui Kapolsubsektor Ipda Sukemi turun langsung bersama anggota dan personil Unit Reskrim Polsek Simpang Empat untuk mengecek TKP yang masuk dalam wilayah hukum Polsubsektor Cintapuri Darussalam.
Penganiayaan terjadi Sabtu (8/10/2022) sekira pukul 16.00 Wita.
Menurut keterangan, korban dan pelaku terlibat cekcok antara keluarga karena korban hendak menjual tanah warisan keluarga mereka.
Dengan adanya pendekatan dari pihak Kepolisian kepada keluarga, hari ini Minggu (9/10/2022) terduga pelaku penganiayaan diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Simpang Empat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman kurungan pidana 5 tahun penjara. (brs)
Editor: Yayu
Baca Juga: Jadwal dan Rute Pawai Ta’aruf MTQ Nasional ke XXIX Kalsel Tahun 2022 di Martapura