WARTABANJAR.COM – Polres Cirebon Kota mulai menerbitkan pelat nomor kendaraan berwarna putih. Sementara ini, sebanyak 200 pelat nomor kendaraan warna putih hanya diperuntukkan kendaraan roda dua.
Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja mengatakan, pelat nomor kendaraan berwarna putih merupakan aturan baru dari Korlantas Polri dan pihaknya sudah meluncurkan sejak 2 minggu lalu.
“Kami mulai mendistribusikan dan memberikan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih sejak 2 minggu yang lalu,” katanya dilansir wartabanjar dari korlantas polri, Kamis (6/10/2022).
Pihaknya belum meluncurkan TNKB warna putih untuk kendaraan roda empat, karena stok TNKB warna hitam masih tersedia.
“Untuk kendaraan roda empat kami belum mengeluarkan TNKB warna putih, karena stok TNKB warna hitamnya masih ada sisa,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, TNKB warna putih akan diberikan kepada kendaraan yang memenuhi sayat di antaranya adalah hanya untuk perpanjangan pajak 5 tahun.
“Sesuai aturan yang berlaku, hanya dapat diberikan kepada yang perpanjangan 5 tahun dan kendaraan baru,” terangnya.(aqu)
Baca Juga
Tabrakan Truk Semen vs Fortuner di Desa Pasir Putih Kintap
Editor Restu