WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung)menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo (FS) dan istrinya yakni Putri Candrawathi (PC). Lalu dua ajudan Sambo yaitu Richard Eliezer (RE) dan Ricky Rizal (RR). Serta, asisten rumah tangga Sambo yaitu Kuat Maruf (KM) telah lengkap (P21).
Setelah dinyatakan lengkap tersebut, maka hari ini pihak kepolisian menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Agung.
Terpantau tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), menggunakan mobil Brimob hitam.
Mobil berhenti di depan gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Ferdy lebih dulu turun dari mobil, disusul Putri.
Pasangan suami istri ini sudah mengenakan rompi oranye yang merupakan seraga khas tahanan.
Para tersangka ini selanjutnya akan ditahan penyidik kejaksaan.
Sebagai informasi, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (edj)
Editor: Erna Djedi