Polsek Angsana Ungkap Peredaran Sabu di Sebuah Rumah Kontrakan

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Angsana menangkap SH (42) karena tersangkut tindak pidana narkotika. Kini dirinya mendekam dalam sel Polsek Angsana guna mempertangungjawabkan perbuatannya.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP H Made Rasa mengatakan, SH ditangkap sekitar pukul 21.30 wita, Senin (3/10).

    Penangkapan SH di sebuah rumah kontrakan di Desa Bayansari Kecamatan Angsana Tanah Bumbu Kalsel.

    “Berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Angsana, unit reskrim Polsek Angsana melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa di RT 01 Desa Bayansari di sebuah rumah kontrakan milik Ibu Rina sering terjadi penyalahgunaan narkotika,” kata AKP H Made Rasa, Selasa (4/10).

    Lanjut AKP H Made Rasa mengatakan kemudian pada Senin (3/10) malam Unit Reskrim Polsek Angsana beserta personil lainnya langsung menuju kontrakan tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh pemiliknya.

    Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan tersebut terdapat SH yang kemudian dilakukan penggeledahan pakaian dan atau badan orang tersebut ditemukan satu paket narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan SH. Kemudian dilanjutkan penggeledahan di seluruh rumah kontrakan tersebut yang di temukan tiga paket narkotika jenis sabu di dalam kotak earphone warna hitam, dan satu paket lagi di dalam lipatan baju. (has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   KPU Kalsel : Akun Medsos Kampanye Harus Nonaktif Jelang Masa Tenang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI