WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polri telah meningkatkan kasus Tragedi Kanjuruhan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dengan ditingkatkannya kasus ini ke penyidikan, maka tidak akan lama lagi bakal ada tersangkanya.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan hal tersebut.
“Sudah ditingkatkan ke penyidikan, nanti akan menetapkan tersangka dan langsung diperiksa sebagai tersangka,” ujar Dedi saat konferensi pers di Malang, Selasa (4/10/2022).
Sementara itu, Komisi Disiplin PSSI menjatuhkan hukuman kepada Ketua Panitia Penyelenggara Arema FC, Abdul Haris.
Dalam rilis Komdis PSSI, Abdul Haris dinyatakan telah melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, karena gagal mengantisipasi masuknya suporter Arema FC ke dalam lapangan pertandingan yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin.
Dalam surat bernomor 062/L1/SK/KD-PSSl/X/2022, Abdul Haris dilarang beraktivitas di sepakbola Indonesia seumur hidup.
Disebutkan, merujuk kepada Pasal 68 Huruf (a) jo Pasal 19 jo Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Sdr. Abdul Haris sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.
Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat,” sambung pernyataan itu.
Sebelumnya, Komdis PSSI juga telah menjatuhkan sanksi kepada Arema FC, dilarang menyelenggarakan laga dengan penonton sebagai host tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Jaraknya 210 kilometer. Arema juga kena sanksi denda Rp 250 juta. (edj/berbagai sumber)