Setelah itu tersangka EP pun menjual handphone milik korban tersebut melalui media sosial facebook kepada pelaku penadah TH seharga Rp 900 ribu.
Pada Kamis (29/09/2022) malam, Unit Resmob Polres Banjarbaru yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan mengetahui bahwasanya pelaku penadah ini merupakan seorang sopir travel.
“Setelah berhasil mengantongi identitas pelaku tim pun lantas bergegas menyergap pelaku, petugas pun mendapati barang bukti berupa handphone milik korban ketika melakukan penggeledahan kepada TH,” lanjut AKP Endris.
Setelah ditanya oleh Unit Resmob, pelaku pun mengaku jika ia mendapatkan handphone tersebut dengan cara membeli melalui facebook dari seorang perempuan yang belakangan diketahui adalah EP yang merupakan pelaku pencurian utama dalam kasus tersebut.
Selain menangkap dua tersangka pencurian dan penadah itu, AKP Endris menyebut, pihaknya turut mengamankan barnag bukti berupa 1 unit HP merk Oppo F9 warna Sunrise Red.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.(aqu/rls)
Editor Restu