127 Paspor Jemaah Haji Wafat Diserahkan ke KJRI Jeddah

    Paspor jemaah haji dan umrah yang wafat adalah dokumen negara. Penyerahan dokumen ini penting dilakukan agar dipastikan semuanya tidak disalahgunakan,” tegas Nasrullah Jasam.

    Hal senada disampaikan Staf Teknis I KJRI Jeddah Ahmad Zaeni. Menurutnya, paspor jemaah haji dan umrah yang wafat perlu diamankan, agar tidak disalahgunakan.

    “Untuk pengamanan dokumen negara dan pencegahan penyimpangan penggunaan, paspor tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” tuturnya.

    “Info pencabutan ini akan disampaikan kepada seluruh kantor Imigrasi di Indonesia, dan Perlintasan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia” tandasnya.(aqu/hms)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Usai Diserang Oknum TNI, Kapolda Kalimantan Utara Langsung Kumpulkan Personel Polres Tarakan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI