WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Guna mengesahkan pasangan suami istri yang belum mencat perkawinannnya atau belum disahkan dihadapan majelis hakim pengadilan agama, digelar sidang nikah isbat di Pagatan Kusan Hilir, Senin (26/9) kemarin.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu, Jumriadi membuka sidang isbat yang diikuti 32 pasangan suami istri.
Jumriadi menyampaikan, sidang isbat terpadu ini dilakukan untuk mengesahkan pasangan suami istri yang belum mencatat perkawinan nya ataupun disahkan dihadapan majelis hakim pengadilan agama.
“Kami sangat berharap, dilaksanakannya sidang isbat nikah terpadu ini tidak saja membantu pasangan yang belum menikah secara resmi, akan tetapi setelah jadi suami secara sah tentu dapat mengurus administrasi kependudukannya, terutama dalam hal pembuatan akte kelahiran anak serta pembuatan surat-surat dokumen kependudukan lainnya,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, kepada pasangan yang sudah resmi secara hukum positif agar kiranya menciptakan keluarga harmonis dan bahagia.
Menurutnya, hubungan yang harmonis akan mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
“Kami mengingatkan kepada pasangan ini agar menjalankan program pemerintah dalam hal keluarga berencana sehingga kualitas kesehatan ibu dan anak dapat terjaga,” harapnya. (mctanbu)
Editor : Hasby