Artinya, tenggat waktu kejadian antara kedua peristiwa tersebut sangat panjang, hampir satu tahun. Karenanya tidak logis dan cenderung bersifat insinuatif bila membangun hubungan sebab akibat atau kausal antara penetapan tersangka Bapak Lukas Enembe di kasus korupsinya dengan masalah kekosongan posisi wakil gubernur,” katanya.
Kastorius menegaskan, penetapan tersangka Lukas Enembe adalah murni langkah hukum yang diambil oleh KPK secara independen berdasarkan Laporan Hasil Analisa (LHA) PPATK atas transaksi keuangan rekening atas nama Gubernur Papua Lukas Enembe dan keluarganya.
“Sebagaimana telah luas diumumkan oleh aparat penegak hukum ke awak media. Kemendagri berharap agar semua pihak mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK,” kata Kastorius.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.(aqu/ip)
Editor Restu