Inilah Sosok Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Tersangka Kasus Suap yang Kini 'Buron'
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Sudrajat Dimyati, hakim Mahkamah Agung (MA), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melaukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA.
Dalam kasus ini, Sudrajad diduga menerima uang Rp800 juta, melalui hakim yustisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Namun, Sudrajad dan ASN di MA yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Redi, serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka masih buron.
Sudrajad terakhir melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 10 Maret 2022 untuk periode 2021. Dalam laporan tersebut, total kekayaan Sudrajad mencapai Rp10.777.383.297 (Rp10,7 miliar).
"Total harta kekayaan Rp10.777.383.297," demikian dikutip dari situs e-LHKPN KPK, Jumat (23/9), dilansir CNN.
Dalam laporan itu, Sudrajad tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta. Nilai keseluruhannya mencapai Rp2.455.796.000.
Ia juga tercatat mempunyai satu unit mobil Honda MPV keluaran tahun 2017 dengan nilai Rp200 juta, serta satu unit sepeda motor Honda Varioa tahun 2011 senilai Rp9 juta.
Selain itu, Sudrajad juga mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya sebesar Rp40 juta, kas dan setara kas senilai Rp8.072.587.297.
Sebelumnya, KPK meminta Sudrajad bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri.
Dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Sudrajad.
Enam orang sudah ditahan atas nama Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA ; Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara; dan Albasri selaku PNS MA .
Sedangkan empat orang yang belum ditahan yaitu Sudrajad Dimyati; PNS MA Redi; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.