WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dhio Ghozali Rachman (22), terdakwa kasus 1,8 kilogram sabu meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Sebelumnya Dhio dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Romly Salijo dan Ira Purbasari, 10 tahun penjara.
Dalam sidang, Selasa (20/9/2022), kuasa hukum Dhio, Aditya Putra Nugraha dan Sudarmadi, dalam pledooi (nota pembelaan) memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan dengan seadil-adilnya dan menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
“Terdakwa masih berstatus mahasiswa, dan mengakui semua perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi,” ujar tim kuasa hukum membacakan alasan permohonan keringanan hukuman untuk klien mereka.
Sidang dengan hakim ketua Aris Bawono Langgeng ini, akan dilanjutkan Selasa (4/10/2022) dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya, JPU menjerat Dhio dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dhio ditangkap jajaran Polda Kalsel di Jalan Padat Karya, Kompleks Lestari Karya, Kota Banjarmasin pada 6 April 2022 sekitar pukul 08.30 Wita.
Dalam penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu.
Satu paket sabu dengan berat kotor 1.015 gram (berat bersih 995 gram), dan sembilan paket sabu dengan berat kotor (total) 914 gram (berat bersih 900,5 gram). (tim)
Editor: Erna Djedi