WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu bersama Unit Paminal Sipropam menangkap seorang oknum polisi, Aipda SAF (52), atas dugaan keterlibatannya dan peredaran sabu.
Ditangkapnya Aipda SAF berdasar pengakuan seorang kurir sabu yang ditangkap lebih dulu oleh Satres Narkoba.
Oknum polisi ini diamankan dari sebuah rumah di Jalan Amandit, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Bersama tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu seberat 2,85 gram, uang tunai Rp2.550.000, bong bersama pipet, dan timbangan digital.
Penangkapkan Aipda SAF bermula dengan ditangkapnya SBR (44), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumb, oleh Satres Narkoba.
SBR ditangkap di Jalan Transmigrasi Km 15 Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Tanbu, Senin (19/9/22) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.
Dari tangan SBR, polisi mengamankan pipet yang berisi sisa sabu.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah SBR pada sore harinya sekitar pukul 18.00 Wita, dan ditemukan lagi 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,18 gram.
Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas, AKP Made Rasa, membenarkan penangkapan ini.
“Dua orang kita amankan, salah satunya oknum anggota, kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanbu guna proses lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (20/09/22) pagi.
Made Rasa menegaskan, sesuai arahan Kapolres, jajaran Polres Tanbu akan menindak tegas para pelaku yang melanggar hukum dan tidak pandang bulu, termasuk anggota yang terlibat. (edj)